عَنْ زَارِعٍ وَكَانَ فِيْ وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ قَالَ لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِيْنَةَ فَجَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا فَنُقَبِّلُ يَدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَهُ – رَوَاهُ أبُوْ دَاوُد
Dari Zari ketika beliau menjadi salah satu delegasi suku Abdil Qais, beliau berkata, Ketika sampai di Madinah kami bersegera turun dari kendaraan kita, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi SAW. (HR Abu Dawud)
Atas dasar hadits ini, para ulama mensunnahkan mencium tangan guru, ulama, orang shalih serta orang-orang yang kita hormati. Kata Imam Nawawi dalam salah satu kitab karangannya menjelaskan bahwa mencium tangan orang shalih dan ulama yang utama itu disunnahkan. Sedangkan mencium tangan selain orang-orang itu hukumnya makruh. (Fatawi al-Imam an-Nawawi, Hal 79).
Dr. Ahmad as-Syarbashi dalam ktab Yas’alunakan fid Din wal Hayah memberikan kesimpulan akhir, bahwa apabila mengecup tangan itu dimaksudkan dengabn tujuan yang baik, maka (perbuatan itu) menjadi baik.
Inilah hukum asal dalam masalah ini. Namun jika perbuatan itu digunakan untuk kepentingan dan tujuan yang jelek, maka termasuk perbuatan yang terhina. Sebagimana perbuatan baik yang diselewengkan untuk kepentingan yang tidak dibenarkan. (Yas’alunakan fid Din wal Hayah, juz II, hal 642).
KH Muhyiddin Abdushomad
_tambahan dari Muhammad Khudhori
Dalam Fathul Bari juga disebutkan bahwa Abu Ubaidah juga mencium tangan shahabat Umar ketika beliau datang, Zaid bin Tsabit mencium tangan Ibnu Abbas. Dari sini Imam al-Abhari menyimpulkan bahwa alasan Imam Malik memakruhkannya kalau memang ada unsur takkabur dan ta’adzum, jika karena ilmu dan kemuliaannya ya boleh-boleh saja. Al-hafidz Abu Bakar al-Muqri telah mengumpulkan satu juz yang berisi dalil-dalil tentang mencium tangan, di dalamnya beliau banyak menyebutkan banyak hadits dan atsar. Diantaranya adalah shahabat Umar mencium tangan Nabi. Orang-orang A’rabi (orang-ornag pedalaman) mencium kepala dan kedua kaki Rasulullah SAW.
Dalam al-Adab al-Mufrad, Imam Bukhari meriwayatkan dari Abdurrahman bin Razin, beliau berkata: “Salmah bin al-Akwa’ mengulurkan telapak tangannya yang gemuk seperti telapak onta, maka kami berdiri menuju kepadanya lalu mencium telapak tangannya.” Diriwayatkan dari Tsabit, bahwa beliau mencium tangan Anas. Beliau juga meriwayatkan bahwa shahabat Ali mencium tangan dan kaki shahabat Abbas. Berdasarkan riwayat-riwayat di atas, Imam Nawawi menyimpulkan bahwa mencium tangan seorang laki-laki karena kezuhudannya, kabaikannya, ilmunya, atau kemuliaannya di sisi Allah hukumnya adalah sunnah tidak makruh. [Silahkan ditelaah ulang dalam Fathul Bari: 11/57]
Semoga kita dijadikan orang-orang yang selalu berbakti dan memuliakan kepada guru-guru kita, Amiin.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar